Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Terungkap kronologi seorang warga negara Korea Selatan diduga membunuh petugas imigrasi di Tangerang Selatan.
Dilansir dari Kompas.com, Dal Joong Kim diduga telah membunuh seorang petugas imigrasi bernama Tri Fattah Firdaus.
Pembunuhan itu terjadi di kawasan apartemen Karang Tengah, Tangerang, pada Jumat (27/10/2023) lalu.
Korban bernama Tri Fattah tewas usai terjatuh dari lantai 19 apartemen tersebut.
Diketahui insiden bermula saat korban dan seorang saksi menjemput tersangka dari rumah detensi imigrasi (rudenim) menuju sebuah kafe.
"Setelah kembali dari kafe, mereka berempat menuju ke apartemen yang mana tersangka K dan korban F naik ke unit 1919 pada pukul 02.09 WIB," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu.
Sementara dilansir Grid.ID dari Tribun Jateng, kronologi kejadian diperagakan dalam proses rekonstruksi.
Terdapat sekitar 40 adegan dalam proses rekonstruksi tersebut.
"Ada sekitar 40 adegan dalam rekonstruksi," ujar salah seorang penyidik.
Sebelum tewasnya petugas imigrasi, tersangka WN Korea sempat cekcok dengan temannya.
"Saksi Hendar ribut dengan tersangka Dal Joong Kim karena masalah rokok dan dilerai oleh saksi Heri Fajarudin dan korban Tri Fattah Firdaus," jelas Nugroho, penyidik pembantu unit 1 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Selain itu, sebelum kejadian tersangka juga sempat mencekik teman di dalam mobil.
Hendar yang menjadi saksi sempat dicekik oleh tersangka saat pergi menuju apartemen.
"Sekitar pukul 01.00 WIB, saat di flyover Tol Karang Tengah, tersangka Dal Joong Kim dan saksi Hendar masih ribut, dan tangan tersangka Dal Joong Kim menarik leher saksi Hendar dari belakang," jelas Nugroho.
Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena menyerang petugas saat hendak ditangkap.
Pelaku juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
(*)