Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Kuasa hukum Christopher Stefanus Budianto (CSB) menyebutkan ada kejanggalan-kejanggalan terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh kliennya terhadap Jessica Iskandar.
Kejanggalan itu dimulai dari proses penerimaan laporan di SPKT hingga BAP di Polda Metro Jaya dan penetapan CSB sebagai tersangka.
"Banyak kejanggalan-kejanggalan proses penerima di SPTK termasuk di dalam BAP dan penetapan tersangka dari klien kami itu banyak sekali kejanggalan," kata Darius Situmorang selaku kuasa hukum CSB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2024).
Ditetapkannya CSB sebagai tersangka, menurut Darius, merupakan sebuah polemik.
Pasalnya, kliennya itu sudah ditetapkan menjadi tersangka meskipun belum menjalani pemeriksaan.
"Demikian juga proses dari penyidik ke kejaksaan di mana pada saat itu klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka tanpa diperiksa. Tersangka baru diperiksa pada hari pertama saat saya dampingi di Polda Metro Jaya, begitu pulang dari luar negeri," beber Darius.
Hal lainnya yang janggal adalah pernyataan suami dari Jessica Iskandar, Vincent Verhaag, ketika BAP.
Menurut Darius, pernyataan Vincent dan Jessica hampir sama seolah-olah hanya salin-tempel saja.
"Saksi bernama Jessica Iskandar dan saksi Vincent itu BAPnya hampir dikatakan copy paste. Sama semua," ujar Darius.
Baca Juga: Buntut dari Teriak-teriak di Bandara, Jessica Iskandar dan Suami Bakal Dilaporin ke Polisi oleh CSB
Lalu, pernyataan Vincent saat BAP dan saat diperiksa dalam persidangan juga bertolak belakang.
Dalam persidangan, Vincent mengaku tidak pernah menandatangani perjanjian kerja sama dengan CSB, sedangkan di dalam BAP justru sebaliknya.
"Dia bilang tidak pernah (tanda tangan kerjasama), sementara di BAPnya ada," ujar Darius.
Karena temuan kejanggalan-kejanggalan ini, Darius sangat berharap pihak penyidik dari Polda Metro Jaya bisa dihadirkan sebagai saksi di persidangan.
Selain itu, Darius juga menuding pihak Jessica Iskandar melakukan kebohongan dan rekayasa.
Pihaknya pun semakin percaya bahwa kebenaran demi kebenaran akan terkuak dalam persidangan.
"Jadi yang selama ini koar-koar di luar bisa kalian lihat di persidangan. Kami yang bohong atau pihak sana yang membuat suatu rekayasa-rekayasa tertentu," pungkasnya.
Sebagai informasi, Christopher Stefanus Budianto didakwa atas kasus penipuan dan penggelapan dengan modus sewa mobil.
Sebelumnya, Jessica Iskandar melaporkan Christopher ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan 11 unit mobil atau senilai Rp 9,8 miliar dan uang sebesar $30.000 atau sekitar Rp 452 juta.
Baca Juga: Banyak Kejanggalan, Pihak CSB Bantah Semua Dakwaan Soal Penipuan Terhadap Jessica Iskandar
Laporan atas dugaan penipuan dan penggelapan mobil dan laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sempat buron cukup lama, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengamankan Christopher ketika ia berada di Thailand.
Christopher pun langsung dipulangkan ke Indonesia pada bulan November 2023 lalu.
(*)