Baca Juga: Temukan Celana Dalam Anak Berlumuran Darah Dikira Haid, Pengakuan Tetangga Bikin Orang Tua Syok
Selain itu, flek yang keluar setelah masa-masa haid dan masih bersambung, seperti sehari setelah bersuci dari haid, juga membatalkan puasa.
"Dalam hal ini, keduanya dapat membatalkan puasa. Sebab flek tersebut masih terhitung sebagai bagian dari darah haid karena masih dalam masa haid," jelas Miftahul seperti dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Rabu (20/3/2024).
Sementara, flek yang tidak membatalkan puasa biasanya keluar di luar masa haid.
Sebab, flek yang keluar itu dinilai bukan bagian dari darah haid dan dianggap sebagai suatu kondisi kesehatan ataupun penyakit tertentu.
"Hal ini dapat dikuatkan dengan tidak munculnya gejala pramenstruasi dan di luar jadwal rutin haid masing-masing," pungkas Miftahul.
Itu dia penjelasan hukum keluarnya flek haid saat ramadan terhadap puasa yang dijalankan.
Semoga informasinya bisa menjawab, ya!
(*)