Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Seorang WNA Korea Selatan bernama Amy diduga menjadi korban pelakor pedangdut Tisya Erni.
Tak hanya suaminya yang diambil oleh wanita yang diduga pedangdut Tisya Erni, namun Amy juga harus terpisah dengan bayinya yang saat itu masih berusia 2 bulan.
Rupanya, kuasa hukum Amy sudah mendatangi KPAI terkait kasus yang dialami kliennya.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPAI Klaster Lingkungan Keluarga & Pengasuhan, Ai Rahmayanti.
"Iya jadi yang datang ke KPAI bukan ibu Amy-nya hanya pengacaranya," kata Ai Rahmayanti kepada awak media melalui sambungan telepon, Jumat (8/3/2024).
"Jadi tanggal 29 Januari 2024 datang pengacara bu Amy ke KPAI," imbuh Ai Rahmayanti.
Akan tetapi, kedatangan kuasa hukum Amy bukan untuk mengadukan kejadian tersebut.
"Setelah yang menghadapi mereka itu kan petugas pengaduan dan petugas pengaduan menanyakan apakah mau ada pengaduan seperti SOP KPAI, kemudian pengacaranya tidak mau ada pengaduan," terang Ai Rahmayanti.
"Dia hanya berkonsultasi terkait bagaimana mengambil anak dari ibu Amy jadi itu. Jadi itu tak ada pelaporan ke KPAI cuma konsultasi saja," imbuhnya.
Sayangnya, informasi mengenai kasus yang dihadapi Amy pun terbilang terbatas.