Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Warga Negara Korea Selatan, Amy yang diduga menjadi korban pelakor pedangdut Tisya Erni sudah menyambangi Polda Metro Jaya.
Laporan yang dibuat Amy ke Polda Metro Jaya diduga terkait perselingkuhan sang suami dengan diduga Tisya Erni dan pengambilan paksa anak-anak, terutama yang kini masih berusia 4 bulan.
Hal itu disampaikan oleh Ai Rahmayanti Komisioner KPAI Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif.
Menurut Ai Rahmayanti, sebelumnya kuasa hukum Amy menyambangi KPAI dan membawa duplikat bukti pelaporan ke Polda Metro Jaya.
“Pengacara itu hanya memberikan selembar fotokopian mereka pelaporan ke Polda Metro Jaya,” kata Ai Rahmayanti kepada awak media melalui sambungan telepon, Jumat (8/3/2024).
Menurut Ai Rahmayanti, laporan yang tertera terkait dengan dugaan perselingkuhan.
“Kalau dilihat dari laporannya terkait kasus perselingkuhan. Ya kalau kita lihat perundang-undangan masuk kepada KDRT,” terangnya.
Ai Rahmayanti juga menyebut, laporan yang diajukan Amy dilakukan sehari setelah kejadian perampasan buah hatinya.
“Kejadiannya tanggal 21 Januari dan kalau dilihat dari laporan pengacaranya ini melaporkan tanggal 22 Januari,” ujarnya.
Seminggu setelah melapor ke Polda Metro Jaya, kuasa hukum Amy pun menyambangi KPAI untuk berkonsultasi.