"KPAD sebagai tupoksinya, kami melakukan keberlangsungan hidup anak itu menjadi lebih baik, jadi kami menurunkan tiga psikolog," jelas Ketua KPAD Kota Bekasi.
Sementara dilansir dari Kompas TV, ayah korban sempat membeberkan gelagat aneh sang istri sejak dua bulan lalu.
Sang suami berinisial MAS mengatakan istrinya kerap berbuat sesuatu yang aneh.
Bahkan satu hari sebelum pembunuhan, SNF pergi ke bandara bersama kedua anaknya.
MAS pun ditelepon oleh petugas bandara yang mengatakan sang istri ingin pergi ke Mekkah namun tidak membawa tiket dan paspor.
Keanehan lain terjadi saat MAS menanyakan keadaan anak-anaknya kepada SNF.
SNF dengan santai mengatakan bahwa anaknya sudah berada di surga.
"Kemudian ditanya di mana anak-anak. Katanya, anak-anak sudah di surga," ujar Firdaus.
Atas perbuatannya, SNF dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 180 Ayat 3 dan Ayat 4 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 atau Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(*)