Find Us On Social Media :

Turut Saksikan sang Kakak Dihabisi Ibunya, Anak Kedua Pelaku Langsung Dikembalikan ke Ayahnya, Didampingi 3 Psikolog

By Ines Noviadzani, Senin, 11 Maret 2024 | 18:29 WIB

Anak kedua pelaku pembunuhan anak di Bekasi turut saksikan sang kakak dibunuh ibunya.

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Anak kedua dari ibu muda yang habisi anak pertamanya di Bekasi rupanya turut saksikan sang kakak dieksekusi.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan yang melibatkan seorang ibu di Bekasi menggegerkan warga.

Bagaimana tidak, sang ibu dengan keji menusuk anak pertamanya menggunakan pisau hingga tewas.

Dilansir dari Tribun Bogor, pelaku berinisial SNF (26) membunuh anak pertamanya berinisial AAMS (5).

Diketahui SNF menghabisi anak pertama di depan anak kedua yang masih berusia 1 tahun 7 bulan.

Kini anak kedua pelaku telah kembali kepada ayahnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Muhammad Firdaus membenarkan hal tersebut.

"Anaknya sudah dikembalikan ke ayah kandungnya Sabtu malam dari panti asuhan," jelas Firdaus.

Adik korban pun telah didampingi oleh tiga psikolog.

Sementara Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi telah melakukan assessment.

Baca Juga: Sering Berhalusinasi, Ibu yang Bunuh Anak di Bekasi sampai Benturkan Kepala ke Tembok Sel Tahanan hingga Benjol

"KPAD sebagai tupoksinya, kami melakukan keberlangsungan hidup anak itu menjadi lebih baik, jadi kami menurunkan tiga psikolog," jelas Ketua KPAD Kota Bekasi.

Sementara dilansir dari Kompas TV, ayah korban sempat membeberkan gelagat aneh sang istri sejak dua bulan lalu.

Sang suami berinisial MAS mengatakan istrinya kerap berbuat sesuatu yang aneh.

Bahkan satu hari sebelum pembunuhan, SNF pergi ke bandara bersama kedua anaknya.

MAS pun ditelepon oleh petugas bandara yang mengatakan sang istri ingin pergi ke Mekkah namun tidak membawa tiket dan paspor.

Keanehan lain terjadi saat MAS menanyakan keadaan anak-anaknya kepada SNF.

SNF dengan santai mengatakan bahwa anaknya sudah berada di surga.

"Kemudian ditanya di mana anak-anak. Katanya, anak-anak sudah di surga," ujar Firdaus.

Atas perbuatannya, SNF dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 180 Ayat 3 dan Ayat 4 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 atau Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(*)