Tersangka juga menggunakan tali nilon warnah hijau.
Kemudian AG juga membawa kayu sepanjang 5 meter yang pada ujungnya ditancapkan besi berukuran 6 cm, sebagai pengait.
Setelah peralatan-peralatan tersebut berhasil ia naikan di atas masjid dan berhasil memanjat kubah masjid, tersangka kemudian menggunakan kayu sepanjang lima meter yang di ujungnya sudah ditancapkan besi 6 sebagai pengait.
"Saat di atas kubah masjid, tersangka kemudian mengambil kayu lima meter yang diujungnya sudah ditancapkan besi enam sebagai pengait. Ia kemudian mengaitkannya pada tiang Alif dan tarik sebanyak tiga kali hingga tiang alif jatuh di atap masjid," jelas Kapolres Pulau Buru AKBP Sulastri Sukidjang saat konferensi pers di Mapolres Buru, Namlea, Senin (12/3/2024).
Karena terjatuh, lafadz Allah yang terbuat dari emas murni tersebut patah dari tiang alif.
Tersangka kemudian mengambil hasil curian tersebut dan kabur dari masjid.
"Sebelum turun tersangka membuka tali dan melemparnya bersama tangga dan kayu ke bawah masjid. Ia kemudian turun dan memikul tangga dan kayu berjalan melewati pagar belakang masjid dan membuangnya di semak-semak sungai," jelasnya.
Pelaku kemudian pulang ke rumah membawa hasil curiannya.
Sesampainya di rumah ia mematahkan hiasan lafaz Allah itu menjadi 5 bagian untuk kemudian disembunyikan di tempat yang berbeda.
"Setelah itu tersangka kembali ke rumah dan menyimpan emas yang sebagiannya ditaruh di dekat pohon nipa," ucapnya.