Pasalnya, Reza menilai kasus tersebut baru bisa dikatakan bunuh diri apabila pihak kepolisian menemukan bukti.
Yakni terkait keempat korban sudah bersepakat bersama untuk mengakhiri hidup.
Dan kalau pun sudah bersepakat bersama, tidak bisa dibenarkan lantaran ada anak yang menjadi korban.
"Dengan esensi pada keterpaksaan tersebut, anak-anak itu sama sekali tidak bisa dinyatakan melakukan bunuh diri," ungkap Reza.
Terlebih Reza menilai korban anak-anak tersebut dipaksa untuk melompat bersama orang tuanya.
"Karena mereka dipaksa melompat, maka mereka justru korban pembunuhan.
Pelaku pembunuhannya adalah pihak yang diasumsikan telah memaksa anak-anak tersebut untuk melompat sedemikian rupa," imbuh Reza.
Reza juga beranggapan anak-anak tersebut tersebut tetaplah korban.
"Dalam situasi apa pun, anak-anak secara universal harus dipandang sebagai manusia yang tidak memberikan persetujuannya bagi aksi bunuh diri.
Anak adalah korban yakni terkait pembunuhan terhadap dengan modus memaksa mereka untuk melompat dari gedung tinggi," tutup Reza.
(*)