Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Pernahkah kamu mengalami mimpi basah di siang hari ketika sedang menjalani puasa Ramadan?
Mimpi basah sendiri merupakan sebuah peristiwa ejakulasi atau keluarnya air mani pada saat tidur.
Kejadian ini merupakan respons normal dan alami tubuh terhadap perubahan hormonal.
Lantas, bagaimana hukumnya jika kita mengalami mimpi basah di siang hari saat puasa Ramadan?
Melansir Kompas TV, dikutip dari buku Batalkah Puasa Saya? (Rumah Fiqih, 2019) karya Ustaz Muhammad Saiyid Mahadzir, mayoritas ulama dengan mazhab Syafii mengungkapkan bahwa mimpi basah tidak membatalkan puasa.
Adapun sandaran hukum mimpi basah ketika puasa ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW perihal perkara yang membatalkan puasa.
Nabi bersabda bahwa tiga hal yang tidak membatalkan orang yang berpuasa adalah berbekam, muntah dan mimpi (hingga keluar mani). (HR. At-Tirmizi).
Sementara itu, dikutip dari Lembaga Fatwa Mesir via Kompas.com, Syekh Syauqi Ibrahim juga mengatakan, mimpi basah di siang hari tidak membatalkan puasa.
Baca Juga: Sambut Bulan Ramadan, Intip Gaya Glamor Princess Syahrini Tenteng Tas Mewah Anti Pasaran!
Dengan demikian, orang yang mengalami mimpi basah tetap bisa melanjutkan puasanya dan tidak perlua mengganti puasanya di kemudian hari.
Menurutnya, selama tidak dilakukan dengan sengaja, keluar air mani seperti saat mimpi basah tidak membatalkan puasa.
Meski demikian, seseorang yang mengalami mimpi basah dianjurkan untuk segera melakukan mandi wajib.
Mandi wajib dimaksudkan untuk menyucikan diri dari hadas besar dan kecil, termasuk dari air mani.
Hal ini berkaitan dengan ibadah lainnya seperti salat lima waktu yang mana salah satu syarat sahnya adalah suci dari hadas besar dan kecil
Air mani digolongkan sebagai hadas besar sehingga baru bisa dianggap suci dari hadas besar apabila melakukan mandi wajib atau mandi besar.
Nah, demikian penjelasan mengenai hukum mimpi basah di siang hari saat puasa Ramadan.
(*)