Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Sempat viral beberapa waktu lalu, hiasan kubah masjid senilai Rp 3 miliar hilang digondol pencuri.
Hiasan masjid Al Huda di Desa Kayeli, Kabupaten Buru, Maluku, diketahui terbuat dari emas seberat 2,6 kilogram.
Dilansir dari Kompas.com, hiasan kubah masjid tersebut berhasil ditemukan pada Sabtu (9/3/2024).
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Humas Polres Buru Aipda Djamaludin.
"Betul, tadi sudah ditemukan, sudah didapat tadi pagi di Desa Kayeli," ujar Djamaludin.
Selain ditemukan hiasan kubah masjid yang juga disebut dengan tiang alif, polisi juga mengamankan sejumlah orang guna dimintai keterangan.
"Ada sejumlah orang yang diamankan untuk dimintai keterangan. Belum tersangka ya," jelas Djamaludin.
Sementara dilansir dari Serambinews, pelaku diketahui berinisial AG (67) yang merupakan warga Desa Kayeli.
Hiasan kubah masjid atau tiang alif diketahui hilang pada Senin (4/3/2024).
Diketahui hiasan yang telah terpasang sejak tahun 2015 itu merupakan kebanggaan warga setempat.
Sebelumnya, warga mencurigai pencurian dengan ditemukannya tangga yang hanyut di sungai.
Terungkap, pencuri menggunakan tangga dan juga tali untuk melancarkan aksinya.
"Tersangka menggunakan dua buah tangga kayu. Yang pertama tangga berukuran 5,18 meter dan satu lagi tangga yang tingginya 3 meter, serta tali nilon sepanjang 5 meter," ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Buru Iptu Aditya Bambang Sundawa.
Pelaku mencuri tiang alif dengan cara menyusuri aliran sungai yang dekat dengan masjid.
"Karena di sekitar TKP itu ada jembatan dan dia membawanya melalui sungai. Sampai di pohon mangga dekat masjid, tersangka naik dengan menarik tangga yang di bawah," jelasnya.
Hiasan kubah masjid yang berhasil ditarik pelaku menggunakan tali kemudian patah karena jatuh.
Usai berhasil mengambil hiasan tersebut, pelaku kemudian menguburnya di sekitar pantai di bawah pohon baru dan di bawah pohon tikar.
Diketahui motif AG melakukan pencurian ialah untuk membayar utang.
"Tersangka ini terlilit banyak utang, baik di kampung maupun di beberapa tempat lainnya, sehingga tersangka berani mengambil tindakan ini," ujar Aditya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukuman yang didapatkan adalah tujuh tahun penjara.
(*)