Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Terdakwa mahasiwa UI (Universitas Indonesia) yang membunuh juniornya dituntut hukuman mati.
Kasus pembunuhan mahasiswa UI oleh seniornya kini telah memasuki babak baru.
Dilansir dari Tribun Jakarta, terdakwa diketahui bernama Altafasalya Ardnika Basya (23).
Persidangan telah digelar dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) menjatuhkan hukuman mati untuk Altaf.
Diketahui Altaf merupakan mahasiswa program studi Sastra Rusia.
Sementara korban diketahui berinisial MNZ (19), yang merupakan junior dari tersangka.
JPU Kota Depok mengungkapkan tuntutan hukuman mati diberikan lantaran tak ada hal yang dapat meringankan.
"Menyatakan terdakwa Altaf dengan pidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP," ujar Dera, pihak JPU Kota Depok.
"Kedua menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altaf oleh karena itu dengan pidana mati," sambungnya.
Dilansir dari Kompas.com, hukuman mati yang didapatkan tersangka lantaran perbuatan keji yang telah direncanakannya.
Baca Juga: Hebohkan Warga Depok, Mahasiswa UI Ditemukan Tewas di Kamar Kos dengan Kondisi Mengenaskan