Find Us On Social Media :

Dituntut Hukuman Mati, Mahasiswa UI yang Habisi Junior Tak Diberi Keringanan, Jaksa Berikan Alasannya

By Ines Noviadzani, Kamis, 14 Maret 2024 | 13:09 WIB

Mahasiswa UI yang bunuh juniornya dituntut hukuman mati.

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Terdakwa mahasiwa UI (Universitas Indonesia) yang membunuh juniornya dituntut hukuman mati.

Kasus pembunuhan mahasiswa UI oleh seniornya kini telah memasuki babak baru.

Dilansir dari Tribun Jakarta, terdakwa diketahui bernama Altafasalya Ardnika Basya (23).

Persidangan telah digelar dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) menjatuhkan hukuman mati untuk Altaf.

Diketahui Altaf merupakan mahasiswa program studi Sastra Rusia.

Sementara korban diketahui berinisial MNZ (19), yang merupakan junior dari tersangka.

JPU Kota Depok mengungkapkan tuntutan hukuman mati diberikan lantaran tak ada hal yang dapat meringankan.

"Menyatakan terdakwa Altaf dengan pidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP," ujar Dera, pihak JPU Kota Depok.

"Kedua menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altaf oleh karena itu dengan pidana mati," sambungnya.

Dilansir dari Kompas.com, hukuman mati yang didapatkan tersangka lantaran perbuatan keji yang telah direncanakannya.

Baca Juga: Hebohkan Warga Depok, Mahasiswa UI Ditemukan Tewas di Kamar Kos dengan Kondisi Mengenaskan

Pihak JPU mengatakan tak ada hal atau sesuatu yang dapat meringankan hukuman Altaf.

"Hal-hal yang meringankan, tidak ditemukan hal yang meringankan pada diri terdakwa," ujar Alfa Dera.

Selain itu, terdakwa juga tidak terlihat menunjukkan rasa menyesal.

"Perbuatan terdakwa dilakukan sangat keji dan di luar batas perilaku sebagai seorang manusia," jelasnya.

Selain itu perbuatan terdakwa juga telah mengakibatkan rasa kesedihan yang mendalam bagi keluarga korban.

Perbuatannya juga dianggap telah meresahkan masyarakat.

Diketahui Altaf membunuh adik tingkatnya pada Rabu (2/8/2023) lalu.

Jenazah korban baru ditemukan dua hari kemudian di dalam kamar indekos di daerah Kukusan, Beji, Depok.

Terdakwa bahkan merampas barang-barang milik korban usai menghabisi nyawanya.

(*)