"Kami masih dalami apakah mereka yang jadi pelaku pencurian di dua TKP lain. Sudah kami interogasi namun mereka tidak mengaku. Jadi kami masih mencari petunjuk dan bukti serta mencari informasi di tempat-tempat penjualan gamelan," jelas AKP Arung.
Dilansir dari Kompas.com, keempat pelaku diketahui diamankan pada 14 Maret 2024.
"Keempat pelaku tersebut kami amankan pada 14 Maret 2024 kemarin," ujar AKP Arung.
Tiga tersangka dewasa telah ditahan di rutan Mapolres Buleleng.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat (1) ke-4 tentang pencurian.
Dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Diketahui tersangka melakukan aksi pada malam hari saat situasi pura sedang sepi.
"Tersangka beraksi pada malam hari karena situasi di pura sedang sepi. Mereka mengambil perangkat gamelan satu per satu dan diangkut dengan sepeda motor," jelas AKP Arung.
Perangkat gamelan yang dicuri berupa 8 pasang cengceng, 4 buah reong, 2 buah kendang, 2 buah ponggang, 1 buah petuk, 1 buah kempli, dan 2 pemukul.
(*)