Find Us On Social Media :

Viral Kawanan Maling di Buleleng Bali Curi Gamelan Baleganjur Senilai Rp 45 Juta Dijual Hanya Rp 3,8 Juta, Pelaku Diamankan Pihak Kepolisian

By Ines Noviadzani, Jumat, 15 Maret 2024 | 09:49 WIB

Maling di Buleleng Bali curi gamelan upacara senilai Rp 45 juta

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Gamelan baleganjur di Buleleng Bali senilai Rp 45 juta dicuri kawanan maling.

Tak hanya itu, gamelan yang kerap digunakan untuk upacara seharga Rp 45 juta ternyata hanya dijual dengan harga Rp 3,8 juta oleh kawanan maling itu.

Dilansir dari Tribun Bali, gamelan baleganjur yang dicuri merupakan milik Pura Kawitan Pasek Gelgel di Banjar Dinas Pasar, Desa Anturan, Kabupaten Buleleng, Bali.

Gamelan diketahui dicuri oleh sekelompok kawanan maling yang terdiri dari 4 orang.

Kini keempat pelaku telah diamankan oleh polisi.

Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Arung Wiratama.

Keempat pelaku diketahui bernama Putu Jakatiwana Anjasmara alias Cecep (26), Ketut Gunaya alias Tagel (36), Kadek Perdiyasa alias Perdi (20) dan KME (14).

Para pelaku berhasil diamankan pada Selasa (12/3/2024) saat hendak menjual gamelan curian seharga Rp 3,8 juta.

Baca Juga: Imbas Beri Rating Nol Saat Kunjungi Jakarta, Wanita Asal Malaysia Ngemis Hal Ini Usai Dirujak Habis-habisan oleh Netizen Indonesia di Medsos

Aksi penjualan gamelan itu akhirnya terendus Sat Reskrim Buleleng.

Usai ditangkapnya para pelaku, kepolisian juga akan mendalami apakah pelaku terlibat dengan pencurian 40 bilah gong di Pura Dalem Desa Adat Banyuasri.

"Kami masih dalami apakah mereka yang jadi pelaku pencurian di dua TKP lain. Sudah kami interogasi namun mereka tidak mengaku. Jadi kami masih mencari petunjuk dan bukti serta mencari informasi di tempat-tempat penjualan gamelan," jelas AKP Arung.

Dilansir dari Kompas.com, keempat pelaku diketahui diamankan pada 14 Maret 2024.

"Keempat pelaku tersebut kami amankan pada 14 Maret 2024 kemarin," ujar AKP Arung.

Tiga tersangka dewasa telah ditahan di rutan Mapolres Buleleng.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat (1) ke-4 tentang pencurian.

Dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Diketahui tersangka melakukan aksi pada malam hari saat situasi pura sedang sepi.

Baca Juga: Niat Hati Mau Ngabuburit Naik Motor, 2 Bocil SD di Tasikmalaya Malah Berakhir Nyungsep di Atas Genteng Rumah Warga: Remnya Blong!

"Tersangka beraksi pada malam hari karena situasi di pura sedang sepi. Mereka mengambil perangkat gamelan satu per satu dan diangkut dengan sepeda motor," jelas AKP Arung.

Perangkat gamelan yang dicuri berupa 8 pasang cengceng, 4 buah reong, 2 buah kendang, 2 buah ponggang, 1 buah petuk, 1 buah kempli, dan 2 pemukul.

(*)