Find Us On Social Media :

Ramai Ayah Atta Halilintar Diduga Bersengketa Lahan dengan Pesantren, Kuasa Hukum Beberkan Kronologi Saling Gugat

By Hana Futari, Sabtu, 16 Maret 2024 | 13:13 WIB

Halilintar Anofial Asmid dan Lenggogeni Faruk

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Pihak ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid mengungkapkan kronologi dirinya yang digugat oknum yayasan terkait dugaan sengketa lahan.

Ayah Atta Halilintar yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Lucky Omega menyebut bahwa sebelum menggugat oleh oknum yayasan, ayah Atta Halilintar sudah lebih dahulu digugat.

Awal mula tindakan saling gugat tersebut terjadi pada 2018 dimana Halilintar Asnofial Asmid diminta menyerahkan dua sertifikat tanah miliknya kepada oknum Yayasan.

Padahal, ayah Atta Halilintar tak keberatan jika tanahnya yang berlokasi di Pekanbaru itu digunakan Yayasan untuk keperluan sosial dan pendidikan.

“Pak Hali dalam hal ini sebagai klien kami merasa kaget ya dan juga tersinggung dan juga merasa dizalimi selama ini beliau tidak keberatan tanah tersebut digunakan untuk kepentingan pendidikan tetapi di tahun 2018 beliau digugat,” kata kuasa hukum ayah Atta Halilintar, Lucky Omega dikutip Grid.ID dari saluran YouTube Need A Talk, Sabtu (16/3/2024).

Dalam gugatan di tahun 2018, oknum yayasan meminta agar ayah Atta Halilintar membalik nama sertifikat tanah tersebut dari atas nama Halilintar Asnofial Asmid menjadi nama perseorangan yang diduga merupakan oknum pesantren.

“Hal yang menjadi lucunya adalah gugatannya itu menuntut agar 2 sertifikat atas nama pak Halilintar itu dibatalkan,”terang kuasa hukum ayah Atta Halilintar.

“Ironinya lagi selain minta dibatalkan minta dinyatakan bahwa pemiliknya itu adalah yang sebenarnya salah satu dari penggugat itu jadi nama perorangan bukan namanya yayasan lagi,” imbuhnya.

Namun, gugatan oknum Yayasan tersebut tak dikabulkan.

Baca Juga: Dikatain Gendut, Aurel Hermansyah Syok Saat Balas Kejulitan Netizen yang Responnya Malah Jadi Bak Punya 2 Kepribadian: Gimana Sih?

“Putusannya NO ( Niet Ontvankelijke Verklaard) karena legal standingnya tidak jelas ini yayasan atau perorangan,” katanya.