“Ya yang pertama yang kami tempuh kami melihat ada dugaan tindak pencemaran nama baik dan fitnah kami akan melayangkan somasi kepada oknum yang bersangkutan utk melakukan klarifikasi dan minta maaf kepada klien kami,” ujarnya.
Kuasa hukum ayah Atta Halilintar pun menyebut bahwa kasus tanah yang menyeret nama kliennya dan oknum yayasan bukanlah sebuah sengketa.
Pasalnya, ayah Atta Halilintar sudah ditetapkan secara sah sebagai pemilik dari tanah yang dibangun sarana pendidikan tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, ayah Atta Halilintar diisukan ingin merebut lahan milik pesantren di kawasan Pekanbaru Riau.
Pihak ayah Atta Halilintar pun mengklarifikasi bahwa tanah tersebut memang milik Halilintar Anofial Asmid yang digunakan untuk pendidikan dan sosial.
Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, terdapat beberapa oknum yang diduga mencoba merebut tanah tersebut dari ayah Atta Halilintar.
(*)