Dalam sidang itu, hak asuh jatuh ke tangan ibunya, Okie Agustina.
Namun, majelis hakim Pengadilan Agama Bogor memberikan izin seluas-luasnya pada Gunawan untuk melihat dan membawa anaknya.
“Tergugat bersedia memberikan biaya untuk anak Penggugat dan Tergugat bernama Miro Materrazi Gunawan setiap bulannya Rp. 5.000.000 sampai anak tersebut dewasa dan mandiri atau menikah,” ucap Tora.
Lalu, terkait harta berupa rumah tinggal di daerah Bogor diperbolehkan untuk ditinggali selama lima tahun ke depan.
Selanjutnya, rumah itu akan dijual dan hasil penjualannya akan dibagi dua.
"Separuh untuk Penggugat dan separuh bagian untuk Tergugat,” kata Tora.
“Dan apabila pada waktunya Penggugat belum mendapatkan tempat tinggal, dapat dimusyawarahkan bersama,” lanjut Tora.
Lalu, untuk kendaraan mobil Swift bewarna merah dan sepeda motor bermerk Yamaha N-Max akan diberikan kepada sang anak, Miro Materazzi Gunawan.
(*)