Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Pihak Ayah Atta Halilintar sudah menjalani mediasi dengan oknum Yayasan yang ingin memiliki tanah milik Halilintar Anofial Asmid.
Dalam mediasi tersebut, ayah Atta Halilintar diwakili oleh kuasa hukumnya, Lucky Omega.
“Kami juga melakukan pendekatan di mediasi pengadilan oleh mediator kami diberikan kewenangan untuk menyatakan konsep perdamaian seperti apa,” kata Lucky Omega dikutip Grid.ID dari tayangan YouTube Need A Talk, Sabtu (16/3/2024).
“Saya memegang surat kuasa khusus dari pak Hali di mana saya ambil keputusan,” imbuhnya.
Lucky Omega pun menyebutkan konsep perdamaian yang diajukan oleh pihak Halilintar Anofial Asmid.
“Kami beri konsep perdamaian pertama, kalau mau damai, tunjukkan itikad baik dengan cara dua sertifikat dikembalikan kepada pak Hali,” kata kuasa hukum Halilintar Anofial Asmid.
“Kemudian penggunaan fisiknya tidak ada disebut dirampas, karena pak Hali sangat concern terhadap ibadah pendidikan, dan akan dilakukan yang terbaik dalam hal ini ada anak anak yang sedang berpendidikan di situ,” terangnya.
Namun sayangnya, konsep perdamaian yang diajukan oleh pihak Halilintar Anofial Asmid ditolak oleh oknum yayasan.
“Konsep perdamaian dari kami kira itu sangat baik tapi ditolak mereka,” kata kuasa hukum ayah Atta Halilintar.
Menurut Lucky Omega, pihak oknum yayasan menginginkan ayah Atta Halilintar yang menyampaikan konsep perdamaian secara langsung.
Baca Juga: Sengketa Aset Pondok Pesantren, Begini Kata Pihak Ponpes Soal Ayah Atta Halilintar