“Mereka sampaikan bahwa pak Hali sendiri yang bilang (konsep perdamaian) baru kami mau menanggapi,” katanya.
Di kesempatan lain, dalam konferensi pers, pihak oknum yayasan tersebut juga menyebutkan konsep perdamaian dari mereka.
“Dari sisi mereka konsep perdamaiannya kalau pak Hali mau mengembalikan sertifikat itu dibalik nama jadi nama perorangan. Yang kedua nanti uang yang sudah dihabiskan dalam perkara ini dikembalikan oleh mereka,” ujarnya.
“Konsep perdamaian kami tidak sinkron dengan konsep perdamaian mereka,” tutup kuasa hukum ayah Atta Halilintar.
Seperti diberitakan sebelumnya, ayah Atta Halilintar diisukan ingin merebut lahan milik pesantren di kawasan Pekanbaru Riau.
Pihak ayah Atta Halilintar pun mengklarifikasi bahwa tanah tersebut memang milik Halilintar Anofial Asmid yang digunakan untuk pendidikan dan sosial.
Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, terdapat beberapa oknum yang diduga mencoba merebut tanah tersebut dari ayah Atta Halilintar.
(*)