Sementara orang tua korban mengetahui hal itu dari laporan guru korban di sekolah.
"Jadi awal Februari 2024, ibu korban yang bernama P mendapatkan laporan dari guru korban bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Y," ujar Anom.
Saat diamankan dan dimintai keterangan, pelaku pun mengakui perbuatannya.
Atas perbuatan bejatnya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Sesuai pasal itu tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
(*)