Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Seorang kakek lansia di Wonogiri mencabuli dua anak tetangga.
Insiden itu pun membuat heboh warga setempat.
Dilansir dari Tribunnews.com, kakek berusia 64 tahun di Wonogiri, Jawa Tengah, tega melakukan aksi bejatnya.
Diketahui pelaku berinisial Y dan dua korban masing-masing berusia 13 dan 10 tahun.
Hal itu dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo.
"Pelakunya kakek-kakek, status pelaku dengan korban adalah tetangga," jelas Anom.
Saat ini pelaku pencabulan telah diamankan kepolisian.
Pelaku diamankan di kediamannya pada Kamis (14/3/2024).
Pelaku ditangkap usai adanya laporan dari orang tua korban terkait pencabulan terhadap anaknya.
Dilansir dari Kompas.com, berdasarkan keterangan orang tua korban, pelaku melakukan pencabulan pada 2022 hingga akhir 2023.
Sementara orang tua korban mengetahui hal itu dari laporan guru korban di sekolah.
"Jadi awal Februari 2024, ibu korban yang bernama P mendapatkan laporan dari guru korban bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Y," ujar Anom.
Saat diamankan dan dimintai keterangan, pelaku pun mengakui perbuatannya.
Atas perbuatan bejatnya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Sesuai pasal itu tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
(*)