Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Terungkap alasan suami di Jember tega menyekap istri dan melakukan penganiayaan di kandang sapi.
Aksi suami yang tega sekap dan aniaya istri di kandang sapi menggegerkan warga setempat.
Dilansir dari Kompas.com, korban bernama Supiati (48), merupakan warga Dusun Krajan, Desa Glundengan, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Ia menjadi korban penyekapan dan KDRT oleh suaminya yang bernama Toheri (51) dengan cara disekap di kandang sapi.
Diketahui peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis (7/3/2024).
Pelaku tega menyekap istrinya di kandang sapi belakang rumah.
Selain itu, Toheri juga memukul korban dengan menggunakan kayu.
Akibatnya tubuh Supiati pun terdapat banyak luka lebam akibat pukulan benda tumpul.
Dilansir dari Tribunnews.com, terungkap motif pelaku tega melakukan KDRT terhadap sang istri.
Rupanya pelaku merasa kesal dan tidak dihargai saat korban kerap pergi tanpa pamit kepadanya.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Wuluhan, AKP Solekhan Arief.
Selain faktor pergi tanpa pamit, ternyata pelaku menduga adanya perselingkuhan korban dengan pria lain.
"Jadi motif KDRT terhadap istrinya, karena istri pergi tanpa pamit, meninggalkan hutang serta suami cemburu, korban selingkuh dengan pria lain," jelas Arief.
Bahkan berdasarkan keterangan dari pelaku, korban kerap pergi tanpa pamit.
Kemudian saat pulang korban kerap emosi saat ditanya oleh pelaku.
"Saat ditanya, malah marah-marah. Terlebih lagi, kepergian tanpa pamit ini menyisakan hutang. Hal itu membuat suami curiga, bahwa ada pria idaman lain sehingga dia cemburu," ujar Arief.
Kendati pelaku merasa cemburu dan tak dihargai oleh korban, ia lalu tega melakukan penganiayaan hingga menyekap sang istri di kandang sapi.
"Pelaku nekat menganiaya serta menyekap istrinya dengan mengikat kedua tangan dan kakinya di kandang sapi di belakang rumahnya," terang Arief.
Korban yang saat itu berhasil membuka tali ikatan berhasil kabur dan meminta tolong kepada tetangganya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah (PKDRT).
Ancaman hukuman yang akan diterima pelaku maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal sebesar Rp 30 juta.
(*)