"Secara fisik tanah dikuasai oleh yayasan, bahkan surat menyurat pun yayasan yang pegang," tandas Dedek.
Sebelumnya, ayah Atta Halilintar dituding mengklaim tanah Pondok Pesantren Al-Anshar di Pekanbaru, Riau, senilai Rp26 miliar secara sepihak.
Bahkan, Halilintar Anofial telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 23 Januari 2024 atas sertifikat lahan tersebut.
(*)