"Tanah itu diklaim miliknya itu keliru. Kenapa? Kami bisa menunjukkan bukti bahwa tanah itu dibeli oleh perorangan anggota yayasan Al-Anshar yang pada saat itu bernama Al-Arqom."
"Di notaris Malaysia, disebutkan yang melakukan pembayaran adalah Tuan Firdaus, salah satu anggota yayasan," tandas Dedek.
Sebelumnya diketahui ayah Atta Halilintar dituding mengklaim tanah Pondok Pesantren Al-Anshar di Pekanbaru, Riau, senilai Rp26 miliar secara sepihak.
Bahkan, Halilintar Anofial telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 23 Januari 2024 atas sertifikat lahan tersebut.
Adapun sidang sengketa tanah yang melibatkan ayah Atta Halilintar akan digelar pada 28 Maret 2024 di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau.
(*)