Find Us On Social Media :

Innalillahi, Hotman Paris Idap Penyakit Serius, Sang Pengacara sampai Jalani Pengobatan dari Thailand, Begini Kondisinya

By Fidiah Nuzul Aini, Senin, 18 Maret 2024 | 16:31 WIB

Innalillahi, Hotman Paris Idap Penyakit Serius, Sang Pengacara sampai Jalani Pengobatan dari Thailand, Begini Kondisinya

Bahkan, menurutnya, Presiden Jokowi tidak mengetahui penerapan pajak hiburan sebesar 40-75 persen tersebut.

"Kalau otak lo masih normal, tidak ada perusahaan yang bayar 40 persen dari gross, kenapa kalau untung 10 persen tapi harus bayar 40 persen, itu ada keanehan," ujarnya.

Lebih lanjut, Hotman mendorong para kepala daerah untuk menunda penerapan pajak hiburan sebesar 40 persen.

Hal ini, katanya, diatur dalam Pasal 101 Ayat 3 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Daerah (HKPD).

"Pasal 101 ayat 3 yang mengatakan gubernur bupati dan walikota berhak secara jabatan tanpa kami minta, kalau masih ada kesadaran untuk tidak mengikuti 40 persen, tetapi kembali ke tarif lama atau bahkan menghapus itu adalah perintah undang-undang," ucap dia.

(*)