Pihak pondok kemudian membawa korban ke Klinik Rimbo Medical Centre.
"Berdasarkan surat keterangan kematian dari Klinik Rimbo Medical Centre disebut korban meninggal akibat tersengat listrik," ujar Mulia.
Adanya kecurigaan terkait kejanggalan tersebut membuat pihak keluarga akhirnya melakukan ekshumasi dan juga autopsi.
Ekshumasi atau pembongkaran makam dilakukan pada 20 November 2023 lalu.
Kemudian pada 6 Desember 2023, hasil dari autopsi menyebut bahwa korban bukan meninggal karena tersengat listrik.
"Penyebab korban meninggal dunia karena ada patah tulang tengkorak dan juga pendarahan di otak," jelas Mulia.
Sementara dilansir dari Tribunnews.com, orang tua korban nekat kembali ke Jakarta guna meminta bantuan dari pengacara kondang Hotman Paris.
Polisi pun diketahui akan segera mengadakan gelar perkara.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap kasus tersebut.
Diketahui kasus tersebut tengah masuk ke tahap penyidikan.
"Penanganan perkara ini, tim asistensi Ditreskrimum Polda Jambi telah turun ke Polres Tebo. Yang kedua, kasus ini sudah masuk dalam penyidikan," jelasnya.