"Tanah itu diklaim miliknya itu keliru. Kenapa? Kami bisa menunjukkan bukti bahwa tanah itu dibeli oleh perorangan anggota yayasan Al-Anshar yang pada saat itu bernama Al-Arqom."
"Di notaris Malaysia, disebutkan yang melakukan pembayaran adalah Tuan Firdaus, salah satu anggota yayasan," pungkas Dedek.
(*)