Ajun Inspektur Polisi Satu dengan inisial HK, yang merupakan anggota dari Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Belu, Nusa Tenggara Timur, telah menjalani pemeriksaan oleh aparat dari Bidang Profesi dan Pengamanan Polda NTT serta Polres Belu.
Dilansir dari Kompas.com, pemeriksaan terhadap HK dilakukan setelah istrinya melaporkan adanya dugaan perselingkuhan yang terjadi di rumah kos di daerah Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu. Kejadian tersebut menimbulkan laporan polisi dengan nomor LP/B/57/III/2024/SPKT/Polres Belu/Polda NTT, yang diajukan pada tanggal 15 Maret 2024.
Kombes Pol Dominicus Savio Yempormase, Kepala Bidang Propam Polda NTT, menjelaskan bahwa proses penanganan kasus ini telah diserahkan dari Bidang Propam Polda NTT ke Propam Polres Belu untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
Dominicus menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses penanganan kasus ini hingga selesai, dengan jaminan bahwa akan ada sanksi yang diberlakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sebelumnya, video yang menampilkan seorang wanita yang menggerebek suaminya yang diduga bersama wanita lain di Atambua telah tersebar luas di media sosial.
Dalam rekaman berdurasi empat menit 34 detik tersebut, terlihat wanita tersebut berupaya menyerang wanita selingkuhan suaminya.
Komisaris Besar Polisi Ariasandy, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT, telah mengkonfirmasi kebenaran kejadian tersebut. HK digerebek pada Kamis (14/2/2024) tengah malam saat sedang berduaan dengan seseorang yang disebut FDO.
(*)