"Hari ini agenda keterangan saksi, yaitu Norma Risma, orangtua Norma Risma Pak Nursalam.
Dan ketiga saksi yang pada saat itu ikut penggerebekan diduga perzinahan ini, memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Serang," kata kuasa hukumnya, Subadria Nuka.
Kuasa hukum Risma yang lain juga berharap hakim bisa memberikan putusan seadil-adilnya.
"Karena mengingat betapa sedih rasa yang sudah dialami oleh Norma Risma," kata Riyan Ismawa.
Lebih lanjut, terungkap bahwa kini kedua terdakwa akhirnya sudah mengakui dan tak menyangkal tuduhan perzinahan dan penggerebekan yang dilakukan oleh warga.
"Baik Rozy maupun Rihanah tidak menyangkal semua yang disampaikan oleh Norma Risma dan saksi lainnya terkait penggerebekan," beber Subadria.
Kendati demikian, pihaknya menyayangkan terkait Rozy dan Rihanah yang masih tak ditahan sampai sekarang.
Yang mana hal itu malah membuat proses persidangan terhambat.
"Kami berharap agar Rozy dan Rihanah ditahan agar proses persidangan tidak terhambat," imbuhnya.
(*)