Grid.ID - Sekitaran tahun 2022 silam, publik sempat dihebohkan dengan kasus perselingkuhan.
Dimana kasus itu diungkap pertama kali oleh wanita bernama Norma Risma.
Melansir dari Tribunnews.com, kala itu Norma Risma mengaku suaminya kala itu yakni Rozy Zay Hakiki dan sang ibu Rihanah telah melakukan perzinahan.
Rozy dan Rihanah kala itu bahkan sampai digrebek oleh warga.
Dan kepergok sedang berada di dalam rumah kontrakan Risma dalam keadaan tanpa busana.
Kasus tersebut itu pun menjadi viral bahkan sampai menyita perhatian pengacara kondang Hotman Paris.
Hingga singkat cerita, Norma Risma yang sakit hati dikhianati memutuskan melaporkan Rozy dan ibu kandungnya sendiri itu ke Polda Banten.
Norma juga akhirnya diketahui memutuskan untuk bercerai.
Namun saat itu, Rozy dan ibu kandung Norma Risma masih terus-terusan membantah terus soal tuduhan perzinahan.
Dan kini, usai 1,5 tahun berlalu, kasus perzinahan itu sudah memasuki tahap persidangan.
Melansir dari Tribunnewsmaker.com, Kamis (21/3/2024), Risma yang didampingi kuasa hukum dari tim Hotman 911, menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (19/3/2024).
"Hari ini agenda keterangan saksi, yaitu Norma Risma, orangtua Norma Risma Pak Nursalam.
Dan ketiga saksi yang pada saat itu ikut penggerebekan diduga perzinahan ini, memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Serang," kata kuasa hukumnya, Subadria Nuka.
Kuasa hukum Risma yang lain juga berharap hakim bisa memberikan putusan seadil-adilnya.
"Karena mengingat betapa sedih rasa yang sudah dialami oleh Norma Risma," kata Riyan Ismawa.
Lebih lanjut, terungkap bahwa kini kedua terdakwa akhirnya sudah mengakui dan tak menyangkal tuduhan perzinahan dan penggerebekan yang dilakukan oleh warga.
"Baik Rozy maupun Rihanah tidak menyangkal semua yang disampaikan oleh Norma Risma dan saksi lainnya terkait penggerebekan," beber Subadria.
Kendati demikian, pihaknya menyayangkan terkait Rozy dan Rihanah yang masih tak ditahan sampai sekarang.
Yang mana hal itu malah membuat proses persidangan terhambat.
"Kami berharap agar Rozy dan Rihanah ditahan agar proses persidangan tidak terhambat," imbuhnya.
(*)