"Dan kami selaku kuasa hukum dari Mas Sabda juga memiliki dedikasi untuk perkara ini, untuk berakhir pada perdamaian. Seperti itu,” lanjut Aditya.
Aditya berharap Wulan Guritno menerima tawaran perdamaian dari kliennya.
Dengan demikian, permasalahan ini tidak perlu diadili di pengadilan.
“Kami juga mengajak Ibu Wulan Guritno untuk segera menerima perdamaian dari klien kami. Mungkin demikian dari klien kami,” tutur Aditya.
Sebagai informasi tambahan, gugatan perdata ini terkait dengan pinjaman uang yang diberikan oleh Wulan Guritno untuk renovasi rumah Sabda di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Dalam dokumen yang tercatat di SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, salah satu tuntutan dari Wulan adalah dana sejumlah Rp 396 juta.
Sebelumnya, pihak Wulan Guritno melalui pengacaranya telah menagih uang sebesar Rp 396 juta yang dipinjam oleh Sabda Ahessa, namun belum juga dibayar, sehingga hubungan asmara antara Wulan Guritno dan Sabda Ahessa berakhir.
(*)