Find Us On Social Media :

Waduh, Dijanjikan Upah Rp 105 Juta, Seorang Ibu Terciduk Selundupkan Sabu Seberat 50 Kg, Ngaku Disuruh Sang Anak Kelabui Petugas

By Ines Noviadzani, Sabtu, 23 Maret 2024 | 15:15 WIB

Seorang ibu terciduk membawa narkoba jenis sabu seberat 50 kg

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Aksi nekat seorang ibu yang selundupkan narkoba jenis sabu seberat 50 kg diciduk petugas.

Diketahui aksi tersebut merupakan perintah dari sang anak.

Tak hanya itu, ibu rumah tangga tersebut juga dijanjikan upah yang tak sedikit.

Dilansir dari Kompas.com, wanita yang diketahui berinisial NJ (50) telah diamankan oleh Satreskoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara.

Diketahui NJ telah lama menetap di Kampung Melati, Sabah, Malaysia.

Ia nekat membawa sabu seberat 50 kg melalui jalur ilegal di perbatasan kedua negara di Pulau Sebatik.

Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya menyebutkan bahwa sabu rencananya akan dibawa NJ ke Sulawesi Selatan.

"Rencananya, sabu-sabu akan dibawa ke Pinrang Sulawesi Selatan, dengan menggunakan kapal resmi di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan," ujarnya.

Terciduknya NJ diketahui pada Senin (19/3/2024).

Saat itu polisi mendapatkan informasi terkait adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar.

"Ada dua drum plastik biru dan sebelas karung berisi pakaian dan kain-kain yang diduga diniatkan mengelabui petugas," ujar Daniel.

Pihaknya lantas melakukan koordinasi dengan Bea Cukai untuk melakukan pengecekan x-ray.

"Kita koordinasi dengan Bea Cukai untuk pengecekan x-ray, dan kita menemukan 50 kg sabu-sabu dalam kemasan teh China merek Guanyinwang dalam drum biru. Masing-masing drum berisi 25 kg," jelasnya.

NJ diamankan di sebuah rumah yang ada di Jalan Simpang Kadir, Selisun, Nunukan Selatan.

Dilansir dari Tribun Trends, NJ ternyata mendapat perintah dari anak dan menantunya.

Ia mengaku disuruh anak dan menantu yang ada di Malaysia untuk membawa barang haram tersebut.

Sang anak berinisial AM kini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Diketahui AM menjanjikan upah untuk ibunya sebesar RM 30.000 atau sekitar Rp 105 juta.

Sebelumnya NJ telah diberi uang muka sebanyak RM 5000 atau Rp 17,5 juta.

"Jadi dia sudah pensiun bekerja di perkebunan kelapa sawit Malaysia. Dia membutuhkan uang untuk masa pensiun, untuk jaminan hari tuanya. Makanya dia mau saja, apalagi yang menyuruhnya adalah anaknya," jelas Daniel.

NJ dijerat dengab Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 5 Undang-Undang Narkoba Nomor 35 Tahun 2009.

(*)