Yakni berupa multi supertelepati.
"Saya adalah nabi yang memiliki mukjizat multi-supertelepati di mana penglihatan, pendengaran, pikiran, rasa dan suara hati saya terhubung secara permanen dengan manusia lainnya," imbuhnya.
Sontak saja, aksi Jannes itu langsung dianggap meresahkan dan membuat dirinya ditetapkan menjadi tersangka.
Polisi bahkan menjerat Jannes dengan dengan undang-undang informasi transaksi elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Kepada pelaku dijerat dengan UU No.1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU No.11 tahun 2008 untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar Andreas.
Jannes sendiri ditangkap sekira pukul 18.50 WIB di sebuah bengkel tak jauh dari rumahnya.
"Pelaku berhasil diamankan disebuah bengkel di Jalan Belibis/Musyawarah, Kota Tebing Tinggi, tidak jauh dari rumahnya," imbuh Andreas.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto menyampaikan bahwa polisi juga sedang mengobservasi kejiwaan pelaku.
"Iya termasuk observasi (kejiwaannya) dalam pendalaman ini," terang Agus
(*)