Find Us On Social Media :

Viral, Pria di Tebing Tinggi Ngaku Dirinya Nabi yang Diutus Dampingi Umat Muslim hingga Ngeklaim Punya Mukjizat Ini: Multi Supertelepati

By Siti M, Minggu, 24 Maret 2024 | 20:50 WIB

Jannez Kilon Diaz, pria asal Tebing Tinggi yang mengaku sebagai nabi

Grid.ID - Seorang pria di Tebing Tinggi mendadak viral di jagat maya.

Ya, ia adalah Jannes Kilon Diaz (35) yang sebelumnya mengaku sebagai nabi.

Melansir dari akun Facebook pribadinya @nabi_jannes, Sabtu (23/3/2024), sekitar pukul pukul 15.00 WIB, saat Jannes mulanya diketahui mengunggah sebuah video.

Dalam video itu, ia tampak berdiri di sebuah lapangan golf dan membacakan tulisan dari selembar kertas.

Yang mana isinya ternyata berupa SARA dan unsur kebencian.

"Di dalam video yang berdurasi 1 menit 30 detik tersebut, menampilkan dirinya sedang berada di lapangan Golf Desa Penonggol, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai.

Dan membacakan selembar kertas yang berbau SARA dan mengandung unsur kebencian," ujar ujar Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Andreas Tampubolon dikutip dari Kompas.com.

Tak cukup sampai di situ, Jannes juga mengaku sebagai nabi dan diutus untuk mendampingi umat muslim.

"Hari ini tanggal 18 maret 2024, saya Jannes Kilondias.

Saya adalah nabi yang diutus untuk mendampingi umat muslim," kata Jannes.

Dan yang bikin makin tercengang lagi, Jannes juga mengaku memiliki mukjizat.

Baca Juga: Mantan Manager Bergaji Rp100 Juta Pilih Jadi Mualaf, Kini Banting Tulang Jualan Es Cincau Hingga Rasakan Mukjizat ini Saat Dagangannya Tak Laku

Yakni berupa multi supertelepati.

"Saya adalah nabi yang memiliki mukjizat multi-supertelepati di mana penglihatan, pendengaran, pikiran, rasa dan suara hati saya terhubung secara permanen dengan manusia lainnya," imbuhnya.

Sontak saja, aksi Jannes itu langsung dianggap meresahkan dan membuat dirinya ditetapkan menjadi tersangka.

Polisi bahkan menjerat Jannes dengan dengan undang-undang informasi transaksi elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Kepada pelaku dijerat dengan UU No.1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU No.11 tahun 2008 untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar Andreas.

Jannes sendiri ditangkap sekira pukul 18.50 WIB di sebuah bengkel tak jauh dari rumahnya.

"Pelaku berhasil diamankan disebuah bengkel di Jalan Belibis/Musyawarah, Kota Tebing Tinggi, tidak jauh dari rumahnya," imbuh Andreas.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto menyampaikan bahwa polisi juga sedang mengobservasi kejiwaan pelaku.

"Iya termasuk observasi (kejiwaannya) dalam pendalaman ini," terang Agus

(*)