Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Nindy Ayunda akhirnya muncul kembali setelah ramai diduga menikah lagi.
Lewat akun Instagram pribadinya @nindyayunda, Nindy Ayunda membawa kabar bahagia.
Bukan terkait pernikahan kedua seperti yang diduga sebelumnya, namun ternyata Nindy Ayunda merilis single baru.
Ya, foto Nindy Ayunda bergaun pengantin rupanya diambil untuk keperluan launching single baru.
Dalam ceritanya di kolom keterangan, Nindy Ayunda seolah mereka ulang kembali percakapan dengan seseorang yang tak disebutkan identitasnya.
“Berawal dari perjalanan kita saat ingin mengejar sunset, ‘Aku suka kamu nyanyiin lagu ini’, katamu,” tulis Nindy Ayunda dikutip Grid.ID dari akun Instagram pribadinya, Minggu (24/3/2024).
“Kamu tersenyum menoleh ke arahku sambil menyetir,” imbuhnya.
Mantan istri Askara Parasady Harsono itu pun menceritakan soal kehidupannya yang sempat tak baik-baik saja.
“Terlalu banyak fitnah yang menghancurkan mentalku,” katanya.
“Di saat orang lain menghindariku, kamu malah takut kehilanganku dan berjanji tidak akan meninggalkanku,” imbuhnya.
Baca Juga: Nindy Ayunda Akan Segera Menikah? Sang Selebriti Bagikan Foto Kenakan Gaun Pengantin!
Nindy Ayunda pun mempersembahkan lagu ‘Agar Aku Punyamu’ yang sebelumnya dibawakan Yuni Shara dan Melly Goeslaw itu untuk seseorang tersebut.
“Untuk itu aku persembahkan lagu ini untukmu,” katanya.
Nindy Ayunda pun berterima kasih dan menyanjung seseorang itu.
“Terima kasihsudah bertahan sejauh ini. Terima kasih sudah menjadi pelangiku setelah badai. Semoga kamu menyukainya, semoga berkenan di hati para penikmat musik Indonesia,” kata janda dua anak ini.
Nindy Ayunda pun meminta izin kepada Melly Goeslaw dan Yuni Shara untuk kembali membawakan lagu yang populer di 2002 ini.
“Mbak @yunishara36 dan Teh @mellygoeslaw, izinkan Nindy menyanyikan lagu ini kembali,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nindy Ayunda sempat membuat geger publik dunia maya.
Pasalnya, Nindy Ayunda mengenakan gaun pengantin seolah akan melepas masa jandanya usai bercerai dari Askara Parasady Harsono.
(*)