Find Us On Social Media :

Huru-hara Kasus Royalti Lagu Berakhir, Inara Rusli dan Virgoun Sepakat Berdamai, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya

By Ines Noviadzani, Minggu, 24 Maret 2024 | 17:49 WIB

Perdebatan mengenai kasus hal royalti lagu berakhir, Inara Rusli dan Virgoun sepakat damai

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Permasalahan terkait hak royalti lagu Virgoun yang dituntut Inara Rusli telah berakhir.

Keduanya diketahui sepakat berdamai dengan poin-poin yang telah disetujui kedua belah pihak.

Dilansir dari Kompas.com, sidang mediasi telah selesai digelar pada Jumat (22/3/2024).

Sebelumnya diketahui Inara Rusli menuntut hak royalti empat lagu Virgoun.

Sementara pihak Virgoun sendiri tak menyetujui dan mengajukan banding.

Hal itulah yang membuat kasus semakin panjang.

Usai digelar sidang mediasi, permasalahan terkait royalti lagu sudah teratasi.

Kuasa hukum Virgoun, Leonardo Ompusunggu lantas memberikan keterangannya.

Baca Juga: War Is Over! Inara Rusli dan Virgoun Sepakat Damai dan Cabut Laporan, Hal Ini Disebut Jadi Pertimbangannya 

Ia mengaku senang lantaran sudah ada beberapa poin yang disepakati selama persidangan.

"Kami sangat senang sekali karena hari ini Jumat, 22 Maret 2024, akhirnya penggugat dan tergugat sudah berhasil damai. Jadi momen ini memang haru ya," ujar Leonardo.

Dilansir dari Tribun Seleb, meskipun telah berakhir damai, sang kuasa hukum enggan membeberkan poin-poin yang disepakati kedua belah pihak.

Sementara kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara turut memberikan tanggapannya.

"Sudah ada kesepakatan yang baik. Alhamdulillah para pihak sudah menemui titik temu dan tinggal dilanjutkan proses selanjutnya," ujarnya.

Rupanya tak hanya perihal royalti lagu, Inara dan Virgoun juga akan mencabut laporan polisi masing-masing.

Diketahui sebelumnya Inara melaporkan Virgoun atas dugaan perzinahan, sementara Virgoun melaporkan Inara terkait ellegal access.

"Iya alhamdulillah sudah ada kesepakatan (kasus royalti), juga ada pencabutan laporan polisi. Iya sudah diaminkan (untuk cabut laporan), jadi kita pegang," jelas Arjana.

(*)