Find Us On Social Media :

Miris, Buruh di Surabaya Dijebloskan ke Penjara Usai Bertanya UMK di Tempat Kerja, Dituding Palsukan Surat Lamaran

By Ines Noviadzani, Selasa, 26 Maret 2024 | 05:00 WIB

Seorang buruh wanita di Surabaya dijebloskan ke penjara usai bertanya UMK di tempat kerjanya

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Nasib pilu dialami oleh seorang buruh di Surabaya yang dijebloskan ke penjara usai bertanya soal UMK di tempat kerja.

Dilansir dari Kompas.com, perempuan yang bekerja sebagai buruh itu diketahui bernama Dwi Kurniawati (41).

Dirinya dituntut atas dakwaan pemalsuan surat lamaran kerja.

Hal tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis membacakan amar dakwaan Dwi Kurniawati.

"Pemalsuan itu terungkap pada 11 Mei 2023 lalu. Saat itu terdakwa tidak masuk kerja dan tidak bisa dihubungi. Ketika dilakukan pengecekan dan evaluasi kinerja didapatkan temuan terdakwa sering melakukan kesalahan terhadap perhitungan kerja karyawan," ujar Darwis.

Para saksi juga curiga terhadap salah satu berkas lamaran kerja terdakwa yang dikeluarkan Kopkar Rumah Sakit William Booth.

Usai dilakukan pengecekan, diketahui lembar fotocopy surat keterangan kerja adalah palsu.

Dilansir dari Tribun Trends, terdakwa dituding kerap salah dalam menjalankan pekerjaannya.

Baca Juga: Masya Allah, Tengok Kisah Inspiratif Warga Lampung Naik Sepeda 7 Bulan ke Mekkah, Senyum Sumringah Saat Tiba di Tanah Suci

Hal itu membuat perusahaan tempatnya bekerja mengalami kerugian hingga Rp 24 juta.

Namun Dwi Kurniawati menyangkal dakwaan yang diberikan padanya.

Menurutnya dakwaan yang disusun oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya tidak sesuai dengan kenyataan.

Diketahui Dwi dijebloskan ke penjara sejak 5 Maret lalu.

Ia mendapat bantuan dari LBH Tim Advokasi Buruh Peduli Anak Negeri (Tabur Pari).

Menurut keterangan dari pihak LBH, Dwi menjadi korban lantaran ia tidak mendapatkan hak ketenagakerjaan.

Pada awalnya Dwi menjalani kontrak kerja selama enam bulan.

Ia menjalani kontrak selama 3 bulan dengan gaji awal Rp 1,2 juta, bulan kedua Rp 1,5 juta, dan bulan ketiga Rp 2,3 juta.

"Selain gaji di bawah UMK, Bu Dwi juga tidak didaftarkan BPJS dan akta kelahiran ditahan. Berawal dari situ, dia mengadu ke Disnaker Kota Surabaya dan diarahkan kasus perselisihan hak pidana diarahkan ke Disnaker Provinsi Jatim. Nah karena tidak ada tindak lanjut, Dwi melaporkan ke Polda Jatim," jelas Achmad Roni, salah satu pengacara dari LBH.

"Singkatnya ada kriminalisasi, Bu Dwi masuk bui usai tanya UMK," tambahnya.

Baca Juga: Pamitnya Kerja, Polisi di NTT Malah Mesra-mesraan di Kamar Kost Sama Pelakor, Istri Sah Ngamuk Saat Grebek

(*)