"Awalnya pelaku datang ke rumah korban untuk meminjam uang tunai Rp 500.000," ujarnya.
Pelaku yang saat itu mengetahui korban memiliki uang pensiun dan THR lantas ingin meminjam sejumlah uang.
Namun permintaannya tidak dikabulkan dan ketiganya terlibat cekcok hingga berakhir penganiayaan.
"Karena jengkel pelaku kemudian menendang korban laki-laki dengan menggunakan kaki kanan sebanyak satu kali," jelas Suyono.
Korban bernama Kemed langsung jatuh tersungkur hingga tak sadarkan diri.
Kemudian muncul korban nenek yang datang dari arah dapur menanyakan apa yang terjadi.
"Saat korban perempuan menghampiri, pelaku langsung menendang kaki korban perempuan sebanyak sekali dan korban perempuan tersungkur ke ubin hingga tidak sadarkan diri," jelasnya.
Usai menghajar kedua korban hingga tak sadarkan diri, pelaku kemudian mencari uang yang ingin dipinjamnya dan pergi meninggalkan korban.
Berdasarkan pengakuannya, pelaku tak mengetahui jika kedua korban telah tewas.
Pelaku diketahui sempat datang saat kedua korban ditemukan tewas hingga menangis histeris.
Saat ini ZN telah diamankan ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 dengan ancaman penjara selama 7 tahun.
(*)