Sebelumnya juga diberitakan bahwa Kejagung telah menggeledah kediaman Helena Lim di kawasan PIK.
Dari proses penggeledahan yang dilakukan pada awal Maret 2024 itu, Kejagung menyita sejumlah uang sebagai barang bukti.
Dikutip dari TribunTimur, Direktur Penyidik JAM PidAsus Kejagung Kuntadi menyatakan, dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita barang bukti elektronik, kumpulan dokumen, serta uang tunai sebesar Rp 10 miliar dan 2 juta dolar Singapura (SGD) atau setara Rp 23.310.784.400 (kurs SGD1 = Rp 11.655,39).
Seluruh barang bukti yang disita diduga kuat berhubungan atau sebagai hasil tindak kejahatan.
(*)