Grid.ID – Selebgram Helena Lim ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Helena Lim langsung ditahan usai diperiksa intensif oleh Kejagung, pada Selasa (26/3/2024).
Dikutip dari Kompas.com, Helena Lim yang juga dikenal sebagai "crazy rich" Pantai Indah Kapuk (PIK) itu diduga terkait dalam kasus tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Helena pun langsung ditahan usai berstatus tersangka. Dia terlihat mengenakan rompi tahanan warna pink khas Kejaksaan dan dibawa ke mobil tahanan.
"Tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).
Terhadap Helena Lim akan ditahan untuk 20 hari pertama hingga 14 April 2024.
Berdasarkan video di Kompas TV, Helena Lim nampak kooperatif ketika ditangkap.
Crazy Rich PIK itu nampak masih mengenakan busana mewah milik desainer terkenal dunia, Christian Dior.
Dengan dibantu petugas wanita, Helena Lim mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan menutupi sebagian baju Dior yang dia pakai.
Baca Juga: Helena Lim Gelagapan Ditanya Sumber Kekayaannya, Kini Namanya Tersangkut Kasus Dugaan Korupsi
Sebelumnya juga diberitakan bahwa Kejagung telah menggeledah kediaman Helena Lim di kawasan PIK.
Dari proses penggeledahan yang dilakukan pada awal Maret 2024 itu, Kejagung menyita sejumlah uang sebagai barang bukti.
Dikutip dari TribunTimur, Direktur Penyidik JAM PidAsus Kejagung Kuntadi menyatakan, dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita barang bukti elektronik, kumpulan dokumen, serta uang tunai sebesar Rp 10 miliar dan 2 juta dolar Singapura (SGD) atau setara Rp 23.310.784.400 (kurs SGD1 = Rp 11.655,39).
Seluruh barang bukti yang disita diduga kuat berhubungan atau sebagai hasil tindak kejahatan.
(*)