Find Us On Social Media :

Nekat, Suami di Kalbar Sewa Pembunuh Bayaran Senilai 30 Juta Demi Habisi Selingkuhan Istri, Sakit Hati Ingin Buat Efek Jera

By Ines Noviadzani, Rabu, 27 Maret 2024 | 14:37 WIB

Seorang suami sewa pembunuh bayaran untuk habisi selingkuhan istrinya

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Seorang suami nekat menyewa pembunuh bayaran untuk buat efek jera ke selingkuhan istrinya.

Dilansir dari Tribun Papua, terungkap kasus tewasnya HL yang dianiaya senjata tajam.

Insiden terjadi di Desa Mega Timur, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).

Diketahui pelaku pembunuhan berjumlah lima orang yang masing-masing berinisial MI, MH, AJ, MA, MO, dan FR.

Kelimanya berhasil diamankan di waktu serta lokasi yang berbeda.

Sementara pelaku MH masih menjadi buronan polisi.

Kronologi kasus diungkap oleh Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold Josef Kumontoy.

Awal mula kasus rupanya didasari atas adanya perselingkuhan.

"Tersangka MI yang cemburu, berniat memberi pelajaran kepada korban. MI kemudian memerintahkan MH (tersangka yang masih buron) mencari orang yang bisa dipercaya untuk melakukan eksekusi," ujar Jerrol.

Baca Juga: Drama Pura-pura Nangis Histeris dan Tolak Autopsi, Istri Sewa Pembunuh Bayaran untuk Habisi Suami di Karawang

Pelaku utama yang merupakan dalang pembunuhan adalah MI.

Sementara MH sebagai eksekutor, AJ sebagai joki, dan yang lainnya membantu eksekutor.

Diketahui jumlah imbalan yang disiapkan MI adalah sebesar Rp 30 juta.

"Imbalan yang disiapkan MI sebagai otak pelaku adalah sebesar Rp 30 juta," jelas Jerrold.

Aksi pembunuhan dilakukan saat korban tengah melintas menggunakan sepeda motor.

Para pelaku langsung menikam korban menggunakan senjata tajam hingga tewas.

Dilansir dari Kompas.com, jasad korban ditemukan oleh warga di pinggir jalan.

Polisi langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan.

Kelima pelaku ditangkap di tempat dan lokasi yang berbeda.

Baca Juga: Kekasihnya yang Mendua, Caleg Cewek Ini Sewa Pembunuh Bayaran untuk Habisi Nyawa Wanita Idaman Lain sang Pria: Ara Nyesel Mbak

Lebih lanjut, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan diantaranya adalah senjata tajam jenis celurit, parang panjang, sepeda motor dan pakaian terduga pelaku.

Para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

(*)