Sebaliknya, Buya Yahya menjelaskan hal-hal yang bisa membatalkan puasa berkaitan dengan hubungan antara suami dan istri.
“Yang membatalkan puasa adalah bersenggama meski tidak keluar air mani, biarpun sebentar.”
“Seorang suami memasukan kemaluannya ke kemaluan istri walaupun sebentar itu membatalkan.”
“Kami hanya membahas (hubungan) suami istri ya.”
“Bagaimana dengan zina? Sama, membatalkan puasa, apalagi zina, Naudzubillah. Kita bicara (hubungan) yang halal,” ujar Buya Yahya.
“Ukuran membatalkan seorang suami itu sederhana, mohon maaf ini majelis mulia, ketika seorang suami sudah memasukkan seluruh wilayah kepala kemaluannya ke wilayah wanita, batal puasanya.”
“Kemudian bagi seorang wanita berbeda. Tidak harus kepala kemaluan suami, cukup kemasukan sedikit saja sudah batal.” (*)