Grid.ID – Ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa bagi umat muslim yang sedang menjalankannya.
Salah satunya bagi seorang pria dewasa adalah jika keluarnya air mani, baik karena onani atau bermesraan dengan pasangan, meski tanpa berhubungan badan.
Saat bulan Ramadan tiba, khususnya ketika umat muslim sedang menjalankan ibadah puasa, pertanyaan mengenai mimpi basah sering kali muncul.
Mimpi basah kerap kali membuat bingung umat muslim, apakah masih bisa melanjutkan puasa atau malah membatalkan.
Seperti diketahui, mimpi basah adalah proses alamiah tubuh, yang bisa terjadi pada pria dewasa.
Mimpi basah juga dapat diartikan sebagai keluarnya air mani atau sperma, ketika seorang pria dewasa sedang tertidur, akibat bermimpi syur.
Lalu, bagaimana jika sedang tertidur di siang bulan Ramadan dalam kondisi berpuasa dan mendapati diri mimpi basah?
Ulama Buya Yahya memberikan penjelasan, terkait hal ini.
“Keluar mani dengan sengaja biarpun tanpa senggama, mohon maaf, mungkin dengan onani, maka batal puasanya,” kata Buya Yahya dalam Al-Bahjah TV.
“Tapi kalau keluar mani tanpa sengaja, tidak batal puasanya.”
“Mungkin seorang lagi tidur di siang hari ternyata mimpi basah, dilihat ada air mani, maka tidak bata puasanya,” kata Buya Yahya.
Baca Juga: Bagaimana Hukumnya Menelan Ludah saat Masih Berpuasa? Begini Penjelasannya Ulama
Sebaliknya, Buya Yahya menjelaskan hal-hal yang bisa membatalkan puasa berkaitan dengan hubungan antara suami dan istri.
“Yang membatalkan puasa adalah bersenggama meski tidak keluar air mani, biarpun sebentar.”
“Seorang suami memasukan kemaluannya ke kemaluan istri walaupun sebentar itu membatalkan.”
“Kami hanya membahas (hubungan) suami istri ya.”
“Bagaimana dengan zina? Sama, membatalkan puasa, apalagi zina, Naudzubillah. Kita bicara (hubungan) yang halal,” ujar Buya Yahya.
“Ukuran membatalkan seorang suami itu sederhana, mohon maaf ini majelis mulia, ketika seorang suami sudah memasukkan seluruh wilayah kepala kemaluannya ke wilayah wanita, batal puasanya.”
“Kemudian bagi seorang wanita berbeda. Tidak harus kepala kemaluan suami, cukup kemasukan sedikit saja sudah batal.” (*)