Diketahui Harvey Moeis merupakan pemegang saham PT Refined Bangka Tin (PT RBT).
Suami Sandra Dewi itu diduga memiliki peran untuk mengkoordinir sejumlah perusahaan terkait penambangan timah liar di Bangka Belitung dengan kedok sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.
"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya di-cover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi smelter, yaitu PT SIP, SV, VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," ujar Kuntadi.
Namun berkaitan dengan hal itu, Harvey Moeis telah terlebih dahulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik IUP.
Diketahui sebelumnya, pihak-pihak terkait korupsi telah ditahan, termasuk Helena Lim.
Helena Lim yang dijuluki crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) telah lebih dulu dijadikan tersangka.
Sementara Harvey Moeis merupakan tersangka ke-16 yang ditahan.
Kasus korupsi tersebut telah merugikan negara hingga mencapai Rp 271 triliun.
Namun pihak Kejagung memperkirakan kerugian akan semakin bertambah.
Hal itu diungkapkan oleh Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi.
"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi.
(*)