Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Aktor Ammar Zoni hadir dengan penampilan baru saat mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat usai berkasnya terkait kasus penyalahgunaan narkoba dinyatakan lengkap atau P21.
Ammar Zoni hadir di Kejari sekitar pukul 10.50 WIB bersama tahanan lainnya.
Ammar Zoni tampak mengenakan kaus, kemeja hitam, peci, dan mengalungkan tasbih. Wajah Ammar Zoni juga terlihat berjanggut tebal.
Tak banyak kata diucapkan oleh ayah dua anak tersebut. Ia hanya menjawab perihal ibadah puasa secara singkat.
"Insya Allah (puasa)," kata Ammar Zoni di Kejari Jakbar, Kamis (28/3/2024).
Usai merampungkan dokumen sebelum menuju Rumah Tahanan Salemba, pria 30 tahun itu sempat berbicara kepada awak media.
Ia mengutarakan harapannya di bulan Ramadan ini.
"Dia saya pasti yang terbaik untuk anak saya, untuk keluarga saya semuanya, dan khususnya untuk saya sendiri ya."
Ia berharap bisa banyak melakukann ibadah meski dengan kondisi dibalik jeruji besi.
"Dan bagi saya makna bulan Ramadan lebih besar dan saya akan lebih mendekatkan diri (kepada Allah swt)," tandas Ammar singkat.
Adapun Ammar Zoni akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba.
Rencananya, sidang perdana kasus narkoba Ammar Zoni akan digelar setelah Idul Fitri.
"Yang saya tengok sudah ada surat perintah penahanan dari pihak kejaksaan dan akan ditahan 20 hari lagi," ucap Jon Mathias, kuasa hukum Ammar.
Diketahui kaka Aditya Zoni itu kembali berurusan dengan kasus penyalahgunaan narkoba untuk ketiga kalinya. Kasus pertama terjadi pada 2017. Saat itu, ia terjerat kasus narkoba jenis ganja.
Kemudian, Ammar Zoni ditangkap pada Matet 2023. Ia kedapatan menggunakan barang haram dengan barang bukti 1 gram sabu.
Pada penangkapan kedua tersebut, Ammar Zoni menjalani rehabilitasi sekaligus hukuman penjara selama 7 bulan. Ia bebas pada Oktober 2023.
Kemudian, Ammar Zoni kembali ditangkap polisi karena kasus serupa pada 13 Desember 2023. Ia ditangkap di daerah Serpong, Tangerang Selatan, dengan barang bukti sabu, ganja, dan obat keras jenis hexymer.
(*)