"Untuk saat ini (Sandra Dewi) belum (menjenguk Harvey Moeis)," ujar Ketut.
Rupanya terdapat batas waktu tertentu sebelum pihak keluarga diperbolehkan untuk menjenguk tahanan.
"Biasanya dalam waktu satu minggu ini, kita akan lakukan isolasi dulu, untuk mereka terhadap materi perkara," jelas Ketut.
Lebih lanjut, diketahui penetapan Harvey sebagai tersangka dilakukan setelah memenuhi bukti yang cukup.
"Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM selaku pemegang saham PT RBT," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kuntadi.
Diketahui dalam kasus ini polisi telah menetapkan 15 tersangka termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.
Suami Sandra Dewi pun ditetapkan sebagai tersangka ke-16 kasus itu.
Harvey Moeis dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Saat ini diketahui Harvey Moeis telah ditahan di rutan Kejaksaan Negeri Jakarta selatan.
(*)