Find Us On Social Media :

Harvey Moeis Jadi Tahanan Kasus Korupsi Timah, Kapuspenkum Kejagung Sebut Sandra Dewi Belum Jenguk sang Suami

By Ines Noviadzani, Jumat, 29 Maret 2024 | 12:49 WIB

Sandra Dewi belum jenguk Harvey Moeis usai ditahan atas kasus korupsi

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Usai Harvey Moeis ditangkap atas kasus korupsi timah, Kejagung sebut Sandra Dewi belum jenguk suaminya.

Baru-baru ini heboh beredar kabar suami dari artis Sandra Dewi menjadi tersangka atas kasus korupsi timah.

Dilansir dari Kompas.com, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan korupsi dalam tata niaga kompditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Berdasarkan banyak video yang beredar menunjukkan Harvey Moeis telah mengenakan rompi tahanan dengan tangan yang diborgol.

Sejumlah staf juga terlihat menemaninya.

Diketahui Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam kasus tersebut.

Sebelumnya Helena Lim telah lebih dulu dijadikan tersangka.

Dilansir dari Tribun Seleb, kendati sang suami telah ditahan, Sandra Dewi disebut belum jenguk Harvey.

Baca Juga: Harvey Moeis Ditangkap karena Korupsi, Momen Pernikahan Bos Tambang dengan Sandra Dewi di Disneyland Tokyo Jadi Bahan Cibiran Netizen 

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H.

Ia menyebut baik pihak keluarga maupun Sandra Dewi masih belum menjenguk Harvey Moeis.

"Untuk saat ini (Sandra Dewi) belum (menjenguk Harvey Moeis)," ujar Ketut.

Rupanya terdapat batas waktu tertentu sebelum pihak keluarga diperbolehkan untuk menjenguk tahanan.

"Biasanya dalam waktu satu minggu ini, kita akan lakukan isolasi dulu, untuk mereka terhadap materi perkara," jelas Ketut.

Lebih lanjut, diketahui penetapan Harvey sebagai tersangka dilakukan setelah memenuhi bukti yang cukup.

"Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM selaku pemegang saham PT RBT," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kuntadi.

Diketahui dalam kasus ini polisi telah menetapkan 15 tersangka termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.

Suami Sandra Dewi pun ditetapkan sebagai tersangka ke-16 kasus itu.

Baca Juga: Harvey Moeis Jadi Tersangka Korupsi Rp 271 Triliun, Momen Sandra Dewi Puji Suami Gemar Berbagi Jadi Sorotan

Harvey Moeis dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Saat ini diketahui Harvey Moeis telah ditahan di rutan Kejaksaan Negeri Jakarta selatan.

(*)