Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Polresta Kota Malang mentapkan IPS sebagai tersangka kasus penganiayaan balita, anak selebgram Aghnia Punjabi.
“Kami sudah melakukan gelar perkara meningkatkan status menjadi tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka IPS,” ujar Kapolres Kota Malang Kombes Pol Budi Hermanto dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (30/3/2024).
Polisi juga sudah meneriksa bukti dari rekaman DVR CCTV di lokasi kejadian yaitu kamar korban.
Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan setelah Polres Metro Kota Malang melakukan penyelidikan ada kesesuaian antara rekaman lokasi dengan rekaman CCTV.
“Tim melakukan koordinasi, mendalami TKP melihat bawhwa dari sudut pandang CCTV yang ada persesuaian sama dengan bentuk kamar yang ada di CCTV,”
“Begitu juga ada boneka panda, begitu juga sarung bantal dan sprei yang ada, patut diduga kejadian ini benar-benar telah dilakukan,” lanjut Budi Hermanto.
Atas tindakannya, IPS disangkakan Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 80 Ayat 2 UU No 35/l Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(*)