Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Kasatreskrim Polres Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengungkapkan motif IPS melakukan penganiayaan terhadap balita, anak selebgram Aghnia Punjabi.
Kompol Danang Yudanto mengatakan IPS melakukan penganiayaan itu karena rasa jengkel dengan anak korban yang menolak diobati luka cakaran.
“Tersangka merasa jengkel pada korban, korban ingin diobati karena luka cakaran di tubuh korban namun korban menolak tidak mau,” ucap Kompol Danang Yudanto, dikutip dari YouTube KompasTV, Sabtu (30/3/2024)
Faktor lainnya, menurut pengakuan IPS, emosinya terpancing lantaran ada permasalahan keluarga.
Jelas alasan IPS itu tidak dapat ditoleransi oleh penyidik.
“Ada faktor pendorong personal, ada anggota keluarga yang sakit. Tapi itu tidak bisa jadi pembenaran,” tandasnya.
Atas tindakannya, IPS disangkakan Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 80 Ayat 2 UU No 35/l Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga: Polres Kota Malang Tetapkan IPS jadi Tersangka Kekerasan Terhadap Anak Aghnia Punjabi
(*)